Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Kasus Korupsi Dihentikan
Sumber: Detik.com

News / 27 December 2023

Kalangan Sendiri

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Kasus Korupsi Dihentikan

Puji Astuti Official Writer
2070

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Sebelumnya, Lukas Enembe menjalani perawatan karena sakit stroke dan gagal ginjal.  

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," demikian pernyataan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. yang dikutip oleh Antara News.  

Lukas Enembe meninggal dunia di usia 56 tahun, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode tersebut dijerat kasus korupsi dan pencucian uang dan menjalani sidang di Jakarta pada beberapa bulan terakhir. Selama menjalani sidang, kondisi kesehatannya memburuk dan menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.  

Saat-saat Terakhir Lukas Enembe Masih Bisa Berdiri 

Menurut penuturan pengacaranya Petrus Bala Pattyona, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di saat-saat terakhirnya masih sempat meminta berdiri. Namun beberapa saat kemudian saat akan tidur kembali, ia sudah tidak bernafas lagi.  

"Jadi, beliau tidak ada dropnya, tadi kira-kira jam 9-an beliau bangun, lalu ada yang biasa menemani. Beliau bangun dari tempat tidur berdiri kira-kira satu menit, lalu minta tidur kembali. Begitu mau tidur kembali dalam keadaan berdiri, maaf saja beliau tidak ada nafas lagi," demikian penjelasan Lukas kepada wartawan.  

Sebelumnya, Petrus masih bertemu secara langsung dengan lukas pada Senin (25/12/2023) dan masih dalam kondisi stabil. 

BACA JUGA : 
Gubernur Papua: Papua Tanah Injil, Bukan Tanah Miras!

Gubernur Papua: Tak Boleh Lagi Ada Kasus Seperti Tolikara

Kasus Korupsi Lukas Enembe Dihentikan 

Mengenai kasus yang menjerat Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa dengan meninggalnya tersangka maka kasus tersebut dihentikan demi hukum.  

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," demikian penjelasan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang dirilis oleh Detik.com, Selasa (26/12/2023). 

Mantan Gubernur Lukas Enembe menjalani proses pengadilan untuk dua kasus, yang pertama adalah kasus suap dan gratifikasi  yang sudah divonis pengadilan. Menurut berita terakhir, hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. Dan kasus kedua adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih berjalan. Dengan meninggalnya Lukas Enembe tersebut maka kedua kasus tersebut dihentikan.  

Jenasah Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari, dan rencana pemakaman masih dirundingkan oleh keluarga.  

Indonesia Rapuh Digerogiti Korupsi

Lukas Enembe adalah salah satu pemimpin Papua yang sudah memberikan sumbangsih untuk daerahnya. Namun sayangnya pengabdiannya dinodai oleh kasus korupsi yang nilainya miliaran rupiah. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Papua saja, namun juga berbagai wilayah lain dan bahkan di berbagai institusi pemerintahan negeri ini.

Untuk itu penting bagi pemerintah untuk penting untuk memperkuat sistem hukum, meningkatkan transparansi, dan mengembangkan budaya anti-korupsi sehingga harapan rakyat Indonesia untuk pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat dapat terwujud.  

Hal ini dapat dimulai dari diri kita, dengan membangun gaya hidup yang berintegritas dalam keluarga dan masyarakat. Juga mari doakan agar para pemimpin yang mendapatkan kepercayaan untuk memperjuangkan kesejahteraan orang banyak memiliki integritas yang kuat. Tidak mudah tergiur oleh godaan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan, sehingga Indonesia ke depan dapat lebih baik.  

BACA JUGA : 

Apa Kata Alkitab Mengenai Korupsi?

Ini Loh Penyebab Korupsi dan Konsekuensinya Menurut Alkitab

Sumber : Berbagai Sumber / Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami